PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal dilakukan dengan cara:
memfasilitasi akses terhadap peluang dan/atau tempat usaha;
memfasilitasi kemitraan usaha;
memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengelolaan, pengembangan usaha dan penggunaan teknologi sesuai dengan minat, serta potensi dan sumber lokal; dan/atau
memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan usaha terhadap resiko usaha.
Bagian Ketiga
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha
