Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN
(1) Bantuan permodalan dilakukan dengan cara:
memberikan bantuan stimulan modal usaha dalam bentuk uang dan/atau barang;
memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengelolaan keuangan; dan/atau
memfasilitasi akses ke lembaga keuangan.
(2) Akses pemasaran hasil usaha dilakukan dengan cara:
memfasilitasi pameran produk unggulan;
bimbingan . . .
bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
pengenalan produk/promosi pengenalan barang dan/atau jasa dalam negeri;
sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
Bagian Keempat
Pengembangan Lingkungan Permukiman Yang Sehat
