Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN
Pengembangan lingkungan permukiman yang sehat dilakukan dengan cara:
memfasilitasi akses terhadap perumahan dan permukiman;
memfasilitasi peremajaan, dan penataan lingkungan kumuh;
melakukan relokasi terhadap permukiman kumuh dengan memperhatikan rencana tata ruang;
pemberian bantuan stimulan sarana prasarana lingkungan dan utilitas umum;
memberikan bantuan stimulan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam bentuk uang dan/atau barang;
memberikan bantuan pemberantasan endemik;
memberikan . . .
memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan pengembangan lingkungan perumahan yang sehat; dan/atau
memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan air bersih dan sanitasi.
Bagian Kelima
Peningkatan Rasa Aman dari Tindak Kekerasan dan Kejahatan
