PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN
Peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan dilakukan dengan cara:
meningkatkan perlindungan sosial, membuka akses terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, dan memberikan bantuan hukum;
memberikan bimbingan sosial, pendampingan sosial, dan konseling psikososial;
mendinamisasikan sistem keamanan mandiri dan pengamanan terintegrasi;
penyuluhan sosial terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman tindak kejahatan, serta kerentanan fisik dan sosial;
peningkatan komunikasi antar warga dan antar kelompok masyarakat; dan/atau
meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu
Umum
