PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 17
BAB 4 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
Bagian Kedua
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Perikanan dan Sumber Daya Laut
