Pasal 18
BAB 4 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut dilakukan dengan cara:
memberikan akses informasi tentang batas wilayah tangkapan ikan dan sumber daya laut;
melakukan . . .
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya laut, panen dan pasca panen, pengolahan hasil laut, dan penggunaan teknologi tepat guna;
pengembangan budi daya unggulan usaha perikanan dan sumber daya kelautan sesuai dengan potensi setempat;
memfasilitasi kemudahan memperoleh akses untuk mencari sumber mata pencaharian di laut; dan/atau
memberikan bantuan pangan untuk sementara waktu dalam hal nelayan tidak dapat melaut.
Bagian Ketiga
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha
