PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 19
BAB 4 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR
Bantuan Permodalan dilakukan dengan cara:
memberikan bantuan stimulan modal usaha;
memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
memberikan bantuan alat tangkap ikan dan penyediaan sarana pembudidayaan hasil laut.
