PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 20
BAB 4 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR
Bantuan akses pemasaran dilakukan dengan cara:
memfasilitasi pameran produk unggulan;
bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; dan/atau
memfasilitasi penyediaan tempat penjualan/pemasaran ikan dan pengembangan jaringan pemasaran.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan
