PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 21
BAB 4 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR
Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan dilakukan dengan cara:
- memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi;
- membangun jaringan antar lembaga masyarakat, antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan untuk memperkuat keserasian sosial;
- advokasi peningkatan peran lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
- optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan; dan/atau
- meningkatkan komunikasi antar lembaga masyarakat, antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan.
Bagian Kelima
Pemeliharaan Daya Dukung Serta Mutu Lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
