PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 22
BAB 4 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR
Pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan cara:
memfasilitasi peremajaan dan penataan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
pemberian . . .
pemberian bantuan stimulan sarana prasarana lingkungan;
pemberian bantuan rehabilitasi, reklamasi pantai, hutan bakau, dan terumbu karang;
pemberian bantuan pemberantasan endemik;
memberikan bimbingan sosial, pelatihan pengembangan lingkungan yang sehat; dan/atau
memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan air bersih dan pengadaan energi.
Bagian Keenam
Peningkatan Keamanan Berusaha dan Pengamanan Sumber Daya Kelautan dan Pesisir
