PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 23
BAB 4 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR
Peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir dilakukan dengan cara:
- penetapan batas wilayah perairan Indonesia;
- peningkatan patroli di wilayah perairan untuk mencegah penangkapan ikan illegal oleh nelayan asing;
- memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan teknis penggunaan alat penangkap ikan yang memenuhi standar teknis dan keamanan;
- advokasi masyarakat untuk berpartisipasi melarang penggunaan bahan peledak dan racun ikan dalam penangkapan ikan serta pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- pencegahan pengerukan pasir pantai;
- fasilitasi akses informasi mengenai kondisi cuaca dan keadaan berbahaya kepada masyarakat; dan/atau
- fasilitasi pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu untuk keamanan nelayan.
BAB V . . .
Bagian Kesatu
Umum
