Pasal 8
BAB 2 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN
(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan,
dan kerajinan dilakukan dengan cara:
memberikan bantuan stimulan modal usaha;
memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
memberikan bantuan sarana produksi.
(2) Akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan
kerajinan dilakukan dengan cara :
memfasilitasi pameran produk unggulan;
bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
pengenalan produk/promosi pengenalan barang dan/atau jasa dalam negeri;
sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
