Pasal 7
BAB 2 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN
(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian dilakukan dengan cara:
memberikan akses lahan;
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan, pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil panen; dan/atau
pengembangan inkubator petani.
(2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
peternakan dilakukan dengan cara:
memberikan akses lahan penggembalaan umum;
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen dan pasca panen, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak;
pengembangan inkubator peternak; dan/atau
pemberian kemudahan kepada peternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
kerajinan dilakukan dengan cara:
memberikan akses bahan baku;
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat guna;
pengembangan . . .
pengembangan desain produk lokal;
pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
pengembangan inkubator pengrajin.
Bagian Ketiga
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian, Peternakan, dan Kerajinan
