PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 6
BAB 2 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan;
peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau
pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kerajinan
