PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah:
perdesaan;
perkotaan;
pesisir dan pulau-pulau kecil;
tertinggal/terpencil; dan/atau
perbatasan antarnegara.
Bagian Kesatu
Umum
