PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah bertujuan:
terpenuhinya Kebutuhan Dasar Fakir Miskin agar memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat yang dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
meningkatnya kapasitas dan berkembangnya kemampuan dasar serta kemampuan berusaha bagi Fakir Miskin; dan
terentaskannya Fakir Miskin dari kemiskinan.
