PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah dimaksudkan untuk:
memberikan arah agar Penanganan Fakir Miskin dilakukan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan derajat kesejahteraan Fakir Miskin; dan
memberikan pedoman bagi pengambilan kebijakan yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan Fakir Miskin, berbasiskan wilayah dengan memperhatikan kearifan lokal.
