PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin.
(2) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan
Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
