PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 43
BAB 7 — KOORDINASI DAN RENCANA AKSI
(1) Gubernur menyusun rencana aksi provinsi dengan
berpedoman pada rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin.
(2) Bupati/walikota menyusun rencana aksi
kabupaten/kota dengan berpedoman pada rencana aksi nasional dan rencana aksi provinsi Penanganan Fakir Miskin.
