Pasal 42
BAB 7 — KOORDINASI DAN RENCANA AKSI
(1) Upaya Penanganan Fakir Miskin dilaksanakan secara
terencana, terarah, terukur, dan terpadu dengan berdasarkan pada rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin.
(2) Menteri mengoordinasikan penyusunan rencana aksi
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai tugas dan fungsinya.
(3) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sinkronisasi dan keterpaduan program dan kegiatan antarkementerian/lembaga dalam upaya Penanganan Fakir Miskin.
(4) Rencana . . .
(4) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin diatur
dengan Peraturan Presiden.
