PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 41
BAB 7 — KOORDINASI DAN RENCANA AKSI
(1) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan
Penanganan Fakir Miskin pada tingkat kabupaten/kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Rencana Aksi Nasional
