PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 40
BAB 7 — KOORDINASI DAN RENCANA AKSI
(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan
Fakir Miskin pada tingkat provinsi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi.
