PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 39
BAB 7 — KOORDINASI DAN RENCANA AKSI
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan
Fakir Miskin pada tingkat nasional.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
proses penetapan kriteria Fakir Miskin;
pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya;
penyusunan rencana aksi nasional; dan
evaluasi pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh kementerian/lembaga.
