PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden mengenai rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (5) harus sudah ditetapkan paling lambat 2
(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
