PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 36
BAB 6 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH
Pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya dilakukan dengan cara:
- bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung pengembangan ekonomi masyarakat;
- membudidayakan sumber daya unggulan setempat dengan memperhatikan kearifan lokal;
- memprioritaskan pemanfaatan budidaya sumber daya laut di pulau-pulau terluar untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat setempat;
- fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas sumber daya lokal; dan/atau
- meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin.
Bagian Ketujuh
Menjamin Keamanan Wilayah Perbatasan Serta Pengamanan Sumber Daya Lokal
