PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 37
BAB 6 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH
Menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal dilakukan dengan cara:
- membangun . . .
membangun pos pemeriksaan dan pos lintas batas antarnegara di wilayah perbatasan;
meningkatkan patroli keamanan di wilayah perbatasan;
sosialisasi nilai kebangsaan dan kesetiakawanan sosial untuk memperkuat integrasi nasional;
bimbingan sosial dan/atau pelatihan sistem pengamanan sumber daya lokal;
pemeliharaan nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal untuk membangun karakter bangsa; dan/atau
melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum atas pemanfaatan sumber daya lokal secara illegal di wilayah perbatasan.
Bagian Kedelapan
Peningkatan Daya Tahan Budaya Lokal dari Pengaruh Negatif Budaya Asing
