PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 35
BAB 6 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH
Penguatan kelembagaan dan pemerintahan dilakukan dengan cara:
peningkatan sarana dan prasarana kelembagaan dan pemerintahan;
peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang bertugas di wilayah perbatasan;
pengembangan keorganisasian, koordinasi, dan keterpaduan program dari kementerian/lembaga terkait dalam Penanganan Fakir Miskin di wilayah perbatasan;
fasilitasi . . .
fasilitasi untuk kemudahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan; dan/atau
melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi.
Bagian Keenam
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya
