PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 34
BAB 6 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara:
- fasilitasi penetapan batas dan pemeliharaan batas-batas wilayah negara;
- membuka akses transportasi, informasi, dan komunikasi;
- memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha;
- penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum;
- memfasilitasi pembangunan pasar; dan/atau
- penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman di kawasan perbatasan.
Bagian Kelima
Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan
