Pasal 33
BAB 6 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH
(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan,
perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:
memberikan bantuan stimulan modal usaha;
memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
memberikan bantuan sarana produksi.
(2) Akses pemasaran hasil pertanian, peternakan,
perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:
memfasilitasi pameran produk unggulan;
bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
pengenalan produk/promosi pengenalan barang dan/atau jasa dalam negeri;
sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual; dan/atau
gelar karya dan/atau demonstrasi produk.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
