Pasal 32
BAB 6 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH
(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian dilakukan dengan cara:
memberikan akses lahan dan memfasilitasi sertifikasi hak atas tanah;
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan, pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil panen;
mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang pertanian disesuaikan dengan kondisi perbatasan; dan/atau
pengembangan usaha bersama.
(2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
peternakan dilakukan dengan cara:
- mengembangkan . . .
mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang peternakan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
penyediaan bibit unggul yang sesuai dengan karakteristik lokal;
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen dan pasca panen, kesehatan hewan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak; dan/atau
pengembangan usaha bersama.
(3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
perikanan dilakukan dengan cara:
mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang perikanan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya perikanan, panen dan pasca panen, pengolahan perikanan, dan penggunaan teknologi tepat guna;
pengembangan budi daya unggulan perikanan sesuai dengan potensi setempat; dan/atau
pemberian bantuan bibit dan alat perikanan.
(4) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
kerajinan dilakukan dengan cara:
mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang kerajinan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
memfasilitasi usaha di bidang jasa industri kecil dan kerajinan;
memberikan akses sumber bahan baku, sumber teknologi, dan sumber pembiayaan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;
melakukan . . .
melakukan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat guna;
pengembangan desain produk lokal;
pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
pengembangan usaha bersama.
Bagian Ketiga
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan
