PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 31
BAB 6 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perbatasan antarnegara dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
bantuan . . .
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal; dan/atau
peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif budaya asing.
Bagian Kedua
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan
