PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 30
BAB 5 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL
Pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber daya lokal dilakukan dengan cara:
bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung pengembangan ekonomi masyarakat;
advokasi pelestarian dan pemanfaatan nilai budaya, sosial, dan ekonomi, serta sumber daya lokal lainnya;
fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas sumber daya lokal; dan/atau
membudidayakan sumber daya unggulan setempat dengan memperhatikan kearifan lokal.
Bagian Kesatu
Umum
