Pasal 29
BAB 5 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL
(1) Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk
memperkuat kelembagaan masyarakat yang dilakukan dengan cara:
memberikan bimbingan dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi;
membangun jaringan antar kelembagaan masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat dengan pemerintah desa untuk memperkuat keserasian sosial; dan/atau
advokasi peningkatan peran lembaga ekonomi masyarakat.
(2) Penguatan Pemerintahan dilakukan dengan cara:
optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa; dan
meningkatkan komunikasi antar pemerintahan desa dengan kelembagaan masyarakat dan lembaga ekonomi desa;
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan, Perlindungan, dan Pendayagunaan Sumber Daya Lokal
