PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 28
BAB 5 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL
Peningkatan Pembangunan terhadap Sarana dan Prasarana dilakukan dengan cara:
- membuka . . .
membuka akses transportasi, informasi, komunikasi, dan energi;
memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha antardesa, dan antara desa dengan kota;
penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum;
memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau
penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman perdesaan.
Bagian Keenam
Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan
