PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 41
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diterima sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan Yayasan.
