PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 42
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008
,
ttd
