PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 40
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di
Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh instansi yang berwenang atau kejaksaan untuk kepentingan umum.
