PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 39
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan”
di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang- Undang.
