PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 31
BAB 10 — TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan
perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Perubahan …
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan.
