PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 30
BAB 10 — TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dan harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima Penggabungan.
