PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 29
BAB 10 — TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan
perubahan Anggaran Dasar maka Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta Penggabungan kepada Menteri.
(2) Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal
penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan.
(3) Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih akhir dari tanggal akta Penggabungan.
