PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 32
BAB 10 — TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan
Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang, Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran
Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.
