PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 26
BAB 9 — SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MELAKUKAN KEGIATAN
(1) Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia
hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
(2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan . . .
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang
didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
