Pasal 25
BAB 8 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja Yayasan.
(2) Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh
Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, atau pihak lain.
(4) Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
