PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 24
BAB 8 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat
dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan bantuan tersebut.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan.
