Pasal 27
BAB 10 — TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara
penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan.
(2) Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan;
cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
keterangan mengenai nama anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.
