PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI...
Pasal 20
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Untuk meningkatkan dan memperbaiki Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi dilakukan audit sumber daya manusia.
(2) Audit . . .
(2) Audit sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kualitas secara menyeluruh sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i.
