Pasal 21
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN
(1) Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi, Komisi membentuk Tim Evaluasi yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan Komisi dengan beranggotakan wakil dari: a. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; b. Departemen Keuangan; c. Sekretariat Negara; d. Sekretariat Kabinet; e. Badan Kepegawaian Negara; f. Lembaga Administrasi Negara; dan g. Komisi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan disampaikan kepada pimpinan dari masing-masing anggota Tim Evaluasi.
(4) Tim Evaluasi dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Masa tugas Tim Evaluasi berakhir paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak dibentuk.
BAB V. . .
