PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI...
Pasal 19
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. pelanggaran disiplin dan kode etik; atau d. tuntutan organisasi.
(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai pegawai Komisi diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
