PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL DAN JENIS IMBALAN...
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan saran dari Menteri yang membidangi sektor-sektor usaha yang bersangkutan.
